JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara soal Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahlil menegaskan, Golkar menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026) malam. Ia menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap proses penegakan hukum harus dihormati.
“Bagi Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara-negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Bahlil.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Bukan negara Indonesia bagian Papua ya, Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.
Pernyataan Bahlil itu muncul di tengah sorotan terhadap dua kali ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia mengajukan penundaan karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Pada kesempatan kedua itu, Nusron juga tidak hadir dengan alasan sedang melakukan kunjungan kerja ke Malaysia.
Dua kali penundaan tersebut membuat sikap Golkar terhadap proses hukum yang berjalan menjadi perhatian. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan perkara kepada penegak hukum.
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan para tersangka pada 15 September 2026.
Empat nama yang disebut dalam perkara itu sebagai orang kepercayaan Nusron adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Adrianto Pitoyo Adhi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar melalui Rizal Pahlefi kepada Erwin dan Sontang Coin Manurung. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendeteksi dugaan penerimaan dana lain senilai miliaran rupiah yang mengalir kepada Lampri serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Adapun Fahd El Fouz diduga berperan menampung dana dari para tersangka.
Dalam perkara ini, Adrianto dan Rizal disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap dalam KUHP. Sementara itu, enam tersangka lainnya disangkakan dengan ketentuan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal alternatif dalam KUHP.
Meski Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, materi perkara tersebut tetap harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berjalan. Hingga informasi dalam bahan ini disampaikan, tanggapan Bahlil berfokus pada sikap Golkar yang menghormati penegakan hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang.