Jakarta – Masyarakat berkesempatan memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan pemerintah. Program ini bertujuan mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah tanpa dipungut biaya untuk layanan sertifikasinya.
Program PTSL tersebut merupakan kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan awal.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan terdapat beberapa berkas yang harus dipenuhi calon peserta. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan identitas pemohon dan riwayat kepemilikan tanah dapat ditelusuri.
Berikut persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
-
Riwayat tanah yang jelas, untuk memastikan asal-usul dan dasar penguasaan bidang tanah.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas pemohon.
-
Kartu Keluarga (KK) untuk melengkapi data administrasi keluarga.
-
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-
Surat keterangan riwayat tanah, seperti dokumen girik atau bukti penguasaan tanah lainnya.
Khusus tanah yang masih menggunakan girik, riwayat kepemilikannya perlu ditelusuri secara runtut. Proses tersebut dapat mencakup dokumen yang menunjukkan riwayat tanah sejak puluhan tahun sebelumnya.
“Kalau girik kan berarti nanti riwayat tanahnya harus runtut dari tahun 60-an. Nanti kami akan lakukan proses pendampingan. Kita akan coba guidance masyarakat di sini,” kata Abeng di Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (31/10/2026).
Cara Mengikuti Program PTSL
Setelah dokumen persyaratan terkumpul, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi serta layanan pertanahan secara digital.
Salah satu fitur yang dapat digunakan adalah Swaplotting. Fitur tersebut membantu proses pemetaan bidang tanah yang belum tercatat dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Pemohon dapat mengakses fitur tersebut dan mengisi data yang diminta sesuai informasi bidang tanah.
Abeng menjelaskan pendataan juga akan melibatkan pemerintah setempat, termasuk lurah, agar proses pengumpulan informasi dan identifikasi bidang tanah dapat berjalan lebih terarah.
“Untuk memudahkan nanti Pak Lurah dan teman-teman dari Kementerian ATR/BPN mendata. Mungkin kalau untuk 2026, nggak keburu ya. Jadi, kita nanti kita anggarkannya 2027. Tetapi ini langsung dikawal oleh Pak Lurah, karena kami nggak bisa bekerja sendiri,” terangnya.
Setelah tahap pendataan, proses PTSL dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas bidang tanah. Pemohon juga harus mengikuti tahapan pengurusan dan pengumpulan dokumen yang diperlukan.
Berikutnya, data tanah akan diumumkan untuk memastikan informasi yang tercatat telah sesuai. Tahapan ini penting agar data dalam sertifikat yang diterbitkan nantinya mencerminkan kondisi dan riwayat kepemilikan tanah secara tepat.
Melalui program PTSL, pemerintah berupaya memperluas kepemilikan sertifikat tanah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, calon peserta perlu memastikan dokumen persyaratan lengkap dan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan serta kantor pertanahan setempat.