JAKARTA – Kakek berusia 60 tahun menjadi korban pembacokan oleh remaja berusia belasan tahun di Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku berupaya membegal korban untuk merebut barang berharga milik korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan dua pelaku berinisial TAB (19) dan RAB (17) meringis kesakitan setelah mendapatkan ‘hadiah’ timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
“Tersangka ditangkap ada dua orang. Pada saat polisi melakukan penangkapan salah satu melakukan perlawanan pada petugas, hingga kami melakukan tindakan tegas,” katanya di Polres Metro Bekasi, Selasa (21/1/2025).
Mustofa menjelasakan para pelaku terbilang sangat keji, meraka tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
“Pada saat melakukan aksi nya mereka tak segan mengancam kepada korban hingga penganiayaan menggunakan (golok), terakhir mereka membacok seorang kakek-kakek di Setu,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan dua remaja ini sebanyak 6 kali di wilayah Kecamatan Setu.
“Dua remaja ini memang juga sudah melakukan nya 6 TKP. Jadi memang yang bersangkutan sepesialis curas,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, Seno menambahkan, ada satu sepeda motor, dan satu bilah senjata tajam jenis golok disita sebagai barang bukti beserta barang bukti lainnya.
Seno menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di Kabupaten Bekasi.
“Kami tidak akan segan dan akan tegas kepada pelaku-pelaku begal yang bermain di Kota Bandung. Jadi bagi pelaku kejahatan kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur, agar menjamin keselamatan dan keamanan warga Bekasi,” tegas Seno.
Dalam kejadian ini, ada satu tersangka yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan (DPO) oleh polisi. Sementara itu, dua pelaku yang sudah ditangkap disangkakan Pasal 365 dan 368 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.