JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijatuhi sanksi etika dan pidana atas dugaan penyalahgunaan narkoba serta pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres nonaktif Ngada,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta, Kamis (13/3).
Dalam pernyataan tertulisnya, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan psikologis, restitusi, dan kompensasi dalam proses hukum.
Selain itu, lembaga ini meminta kepolisian melakukan evaluasi berkala, seperti tes narkoba rutin dan asesmen psikologi, guna mencegah kasus serupa terulang di lingkungan kepolisian.
Komnas HAM menegaskan bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang berhak atas perlindungan hukum.
“Komnas HAM memandang anak-anak merupakan korban yang rentan mengalami tindakan kekerasan, pelecehan seksual, dan/atau pencabulan yang mengakibatkan pelanggaran HAM,” lanjut Uli.
Komnas HAM merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang dalam Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Perlindungan anak dari kejahatan seksual juga dijamin dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, AKBP Fajar dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Ia kini dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Sebelumnya, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Hingga Selasa (11/3), Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.