BANJARMASIN – Seorang anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kepastian status hukum ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, M. Pazri, setelah mendampingi keluarga Juwita dalam pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin pada Rabu (2/4/2025).
Pazri menjelaskan bahwa penyidik telah mengonfirmasi perubahan status Jumran dari terduga menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025). Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap fakta baru bahwa korban, Juwita, ternyata telah mengenal tersangka sebelum insiden tragis tersebut.
“Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi,” ujar Pazri, dikutip dari Banjarmasin Post.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil rental yang diduga digunakan dalam kasus ini.
“Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya,” jelas Pazri.
Dugaan Pemerkosaan Sebelum Pembunuhan
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, Juwita diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa pertama dugaan pemerkosaan terjadi antara 25 hingga 30 Desember 2024. Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, bertepatan dengan penemuan jasad korban yang tergeletak di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pazri menjelaskan bahwa korban dan tersangka pertama kali berkenalan melalui media sosial pada September 2024.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” katanya.
Jumran beralasan meminta Juwita memesan kamar hotel karena dirinya kelelahan setelah beraktivitas. Namun, belakangan diketahui bahwa permintaan tersebut hanya dalih untuk melancarkan aksi pemerkosaan.
Ada Indikasi Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum korban juga mengungkapkan dugaan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Dugaan tersebut muncul berdasarkan beberapa indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan.
“Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana,” ujar Pazri.
Beberapa indikasi yang mengarah pada dugaan pembunuhan berencana termasuk pembelian tiket atas nama orang lain dan penghancuran identitas korban.
“Berencananya dari mau berangkat, beli tiket atas nama orang lain, KTP dihancur-hancur dan sebagainya,” ungkapnya.
Pazri juga menduga bahwa eksekusi terhadap Juwita terjadi di dalam mobil yang disewa oleh tersangka. “Ada sewa mobil, dan dalam mobil eksekusinya,” katanya.
Sementara itu, pihak Denpomal AL Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pemerkosaan maupun pembunuhan berencana ini. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif utama serta semua fakta di balik kasus yang menggemparkan ini.