JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait maraknya layanan penukaran uang baru yang beredar di luar jalur resmi. Salah satunya yang mencuri perhatian adalah seorang pria bernama Wildan, yang mengunggah foto dirinya dengan tumpukan uang baru senilai sekitar Rp2 miliar di media sosial.
Wildan, yang merupakan warga Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik karena memiliki stok uang baru dalam jumlah sangat besar. Ia bahkan menawarkan jasa penukaran uang dengan tarif tertentu, mencakup pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000, di berbagai kota tanpa batasan jumlah.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak memberikan jalur khusus untuk layanan penukaran uang, termasuk bagi individu seperti Wildan. “Terkait isu penjualan uang baru yang viral, BI memastikan tidak memberikan jalur khusus,” jelas Anwar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Menurut Anwar, layanan penukaran uang yang disediakan oleh BI mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017, yang berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Untuk periode SERAMBI 2025, BI menekankan pentingnya transparansi dalam layanan penukaran uang yang dapat diakses melalui aplikasi PINTAR oleh seluruh masyarakat. Anwar berharap aplikasi ini dapat meningkatkan kenyamanan layanan, mengurangi antrian, dan memastikan distribusi uang yang merata di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, BI mengingatkan masyarakat untuk hanya melakukan penukaran uang rupiah di layanan resmi BI atau perbankan yang sudah ditunjuk, guna memastikan keaslian dan keamanan uang yang diterima. Penukaran uang di luar jalur resmi, terutama melalui mekanisme jual beli, memiliki risiko tinggi, seperti ketidakpastian keaslian dan jumlah uang, serta potensi penipuan.
Anwar juga mengingatkan bahwa uang rupiah adalah simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan diperlakukan dengan baik. BI pun mengajak masyarakat untuk menggunakan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan.
Untuk mempermudah akses layanan penukaran, BI berencana memperkuat kerja sama dengan perbankan melalui pembentukan Sentra Kas Mitra (SKM) dan dengan mitra non-perbankan untuk membentuk Mitra Layanan (MILA), yang akan menjadi perpanjangan tangan BI dalam memberikan layanan penukaran.
Sebagai informasi, BI menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp180,9 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 2025, yang akan didistribusikan melalui penarikan perbankan dan layanan penukaran uang rupiah. BI juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi PINTAR untuk layanan penukaran yang lebih efisien dan terjamin.