BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa belasan santri di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga Kamis (7/5), baru tiga dari sekitar 17 korban dugaan yang telah resmi melapor ke pihak kepolisian.
Ketiga korban yang melapor tersebut diketahui masih berusia remaja. Kepala Satuan PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa para korban maupun terlapor berjenis kelamin laki-laki. “Korban laki-laki, yang dilaporkan juga laki-laki. Korban usianya kelas 8-9 SMP, sekitar 14-15 tahun,” ujar Silfi di Mapolres Bogor, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan bahwa para pelaku dalam kasus ini tidak hanya berasal dari kalangan pengajar, tetapi juga teman sebaya korban di lingkungan pesantren tersebut.
“Jadi dari setiap korban ini, yang dilaporkannya itu beda-beda. Jadi (pelaku) bukan satu orang yang sama. Yang terlapor itu ada yang pengajar dan ada juga yang sesama murid,” terangnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan proses pemeriksaan mendalam. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain visum terhadap korban, pemeriksaan psikologi, serta psikiatri. Penyidik juga akan segera memeriksa sejumlah saksi dan pihak pengurus pondok pesantren.
“Kita juga akan memeriksa saksi-saksi karena setiap korban kan saksinya beda-beda. Kemudian nanti kita periksa dari pihak ponpes juga,” imbuh Silfi.
Berdasarkan laporan sementara, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2025. Para korban mengaku mengalami kejadian tersebut saat sedang tertidur, dan aksi itu diketahui oleh teman korban yang lain.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan tiga korban yang sudah resmi masuk. Meski demikian, pihaknya membuka lebar kesempatan bagi korban lain yang merasa mengalami peristiwa serupa untuk segera melapor.
“Jadi hari ini kita tetap tindak lanjuti yang tiga (korban) ini dulu, tetapi tidak menutup korban-korban lain untuk membuat laporan, kami persilakan selama 24 jam, kami terbuka,” pungkas Silfi.