Live Program Jelajah UHF Digital

Beredar Kabar Mentan Syahrul Limpo Ditetapkan Tersangka, Ini kata KPK

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan menyandang status tersangka dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal mencuatnya kabar status tersangka Syahrul Yasin Limpo. Dugaan kasus korupsi di Kementan masih dalam penyidikan KPK. hal ini juga belum ada penetapan status tersangka kepada Syahrul Yasin Limpo.

“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali melanjutkan pengembangan dan penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” jelasanya.

Untuk saat ini, Ali melanjutkan pihaknya belum bisa membeberkan secara mendatail terkait kasus yang menjerat orang nomer satu di Kementan RI

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. segera kami sampaikan perkembangannya,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini masih proses lidik, Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan ya. Mohon bersabar,” kata Asep.

Untuk diketahui, beredar kabar Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka sejak 16 Januari 2023. Mentan diduga terseret kasus korupsi karena menyalagunakan surat pertanggung jawaban atau SPJ.

Dari kabar itu juga dituliskan, Menhan dijerat dengan pasal Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *