JAKARTA – Platform Bhumi ATR/BPN belakangan ini semakin banyak dibicarakan oleh masyarakat. Dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bhumi pertama kali direncanakan pada 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012. Platform ini memberikan akses langsung ke data geospasial yang kini dapat diakses oleh publik. Bhumi ATR/BPN juga baru saja meraih penghargaan internasional dalam sebuah pertemuan ahli geospasial yang berlangsung di Bali.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean, menjelaskan, “Kami ingin mempermudah masyarakat untuk mengakses peta interaktif yang dilengkapi dengan fitur pencarian lokasi serta informasi geospasial yang lengkap.” Hal ini ia sampaikan di Kantor Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/01/2025).
Herjon juga menyebutkan bahwa Bhumi ATR/BPN adalah perwujudan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik. Fitur terbaru dari platform ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi dan melihat peta tanah mereka berdasarkan sertipikat yang dimiliki, yang tentu sangat membantu untuk memastikan kesesuaian antara letak dan bentuk tanah sesuai data di sertipikat.
Selain itu, Bhumi ATR/BPN juga menyediakan informasi mengenai Zona Nilai Tanah, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui estimasi nilai tanah di wilayah mereka. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga untuk memeriksa posisi dan kondisi tanah mereka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mereka bisa segera melaporkan hal tersebut ke Kantor Pertanahan setempat atau melalui #TanyaATRBPN,” tambah Herjon.
Sebelum memanfaatkan platform ini, pengguna diharuskan menyetujui disclaimer yang menegaskan pentingnya keakuratan data yang diberikan. Bagi pemerintah, profesional, dan pemangku kepentingan lainnya, Bhumi ATR/BPN memberikan akses praktis untuk data spasial terkait tata ruang dan pertanahan. Hal ini diyakini dapat mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih efisien, berkelanjutan, serta mendorong transparansi dan partisipasi publik.
Pemerintah daerah juga bisa menggunakan platform ini untuk menentukan pajak yang berkaitan dengan tanah. Melalui Bhumi ATR/BPN, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Tak ketinggalan, Kementerian ATR/BPN menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini dan memberikan saran untuk pengembangan lebih lanjut. “Bhumi ATR/BPN telah menjadi alat yang sangat berharga untuk kami dalam memantau dan mengevaluasi kinerja kami. Kami juga mengimbau pemilik sertipikat untuk memastikan data tanah mereka telah terverifikasi di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka bisa melakukan swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat,” tutup Herjon.




