Live Program Jelajah UHF Digital

Cekcok di Jalan Raya, Istri Tikam Leher dan Punggung Suami

JAKARTA – Seorang wanita berinisial LH (32) ditangkap polisi usai menusuk suaminya hingga mengalami luka serius. Pelaku menusuk leher dan punggung korban menggunakan pisau dapur pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri (pasutri).

“Korban dan pelaku merupakan Pasutri,” katanya kepada wartawan.

Zain menambahkan awalnya keduan berboncengan di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Keduanya hendak mencari rumah kontrakan dan tiba-tiba bertengkar di tengah jalan.

“Keduanya sedang mencari rumah kontrakan, tapi tiba-tiba cekcok mulut, dan pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,”jelasnya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jatiuwung. Polisi pun setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya

Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut, terutama motif pelaku menusuk korban.

Pelaku terancam bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *