Kategori
Diduga Dicemarkan Nama Baiknya, Importir ini Laporkan Bank ke Polisi
JAKARTA – David Hendradjid Rahardja melaporkan sebuah bank ke Polda Metro Jaya, (8/5/2023). David melaporkan sebuah bank ke polisi lantaran dirinya merasa dirugikan.
Laporan yang diajukan David di Mapolda Metro Jaya dengan nomer Laporan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan kasus pencemaran nama baik. Akibat pencemaran anama baik, David tidak bisa mengajukan kredit ke bank lain
David tidak bisa mengajukan kredit saat dirinya tidak lolos BI Checking. dari keterangan verifikasi BJI Checking, disebutkan bahwa David memiliki histori yang jelek.
Menurut David, kasus ini berawal saat dirinya menjaminkan asetnya berupa sebuah rumah. David menjaminkan rumahnya ke sebuag bank milik pemerintah. nilai rumah milik David saat itu ditaksir sebesar Rp 8,5 miliar.
Ketika itu, uang yang dicairkan pihak bank untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih pada tahun 2020 silam.
Seiring berjalanannya waktu kala itu, kredit baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah pribadinya itu ke pihak bank.
Namun, pihak bank justru tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.
“Jadi saya ke bank swasta mau kredit mobil sudah DP Rp 280 juta, ketika di cek BI Checkingnya ternyata ada tunggakan, saya coba ke bank lain sama juga,” jelasnya i kawasan Jakarta Barat, Rabu (14/6/2023).
Pada akhirnya, ia mengkonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checkingnya jelek.
Namun, ia tidak mendapatkan solusi yang pasti hingga akhirnya memutuskan buat laporan ke Polda Metro Jaya.
Terlebih sampai saat ini, ia sudah mendapatkan kolek lima kali yang artinya ada kredit macet dan merusak citra David di BI Checking.
“Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh BI Checking, tapi mereka beralasan sampai nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus, tapi kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan,” terangnya.
Ia berharap, polisi bisa memproses laporannya secara prosedur supaya tidak ada nasabah yang mengalami seperti dirinya.
Sebab, David tidak mau apa yang dialami oleh dirinya dirasakan nasabah lain dan merugikan nama baiknya.
“Harapan saya ini untuk efek jera agar tak lakukan hal sama ke nasabah lainnya. Karena imbasnya sangat berasa ke saya,” tutupnya