JAKARTA – Anggota Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Hukuman itu diberikan setelah mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pengusaha hotel.
Kapolsek Metro Menteng, Rezha Rahandi menegaskan bahwa sanksi tersebut diberikan dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik.
“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” ujarnya kepada wartawan.
Surat Permintaan THR Diduga Inisiatif Pribadi
Berdasarkan pemeriksaan, Aipda Anwar yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Pegangsaan mengaku bahwa surat tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri.
“Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,”jelas Rezha.
Selain itu, kop surat, nomor, dan stempel yang digunakan bukan berasal dari Polsek Menteng. Saat ini, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa seluruh pihak yang tercantum dalam surat, termasuk penerimanya.
Tiga Nama Lain dalam Surat Mengaku Tidak Tahu
Surat yang viral di media sosial itu mencantumkan
empat nama:
- AKP Irwan Junaedi
- Aiptu Hardi Bakkti
- Aipda Anwar
- Staf Rahman
Namun, tiga di antaranya (AKP Irwan, Aiptu Hardi, dan staf Rahman) menyatakan tidak mengetahui keberadaan surat tersebut.
Kapolsek Bantah Surat Resmi
Rezha menegaskan bahwa surat permintaan THR tersebut tidak resmi dan tidak teregistrasi di Polsek Menteng.
“Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” tegasnya.
Surat itu ditujukan kepada pengusaha hotel di Jakarta Pusat dan berisi permohonan partisipasi Lebaran bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Proses Hukum dan Investigasi Berlanjut
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Sanksi terhadap Aipda Anwar menjadi langkah tegas untuk menjaga integritas institusi.