JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan resmi menerapkan kebijakan baru berupa pencantuman label “Nutri-Level” pada minuman siap saji. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk yang dikonsumsi sehari-hari, sekaligus mengikuti tren global dalam transparansi informasi gizi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada April 2026. Pada tahap awal, kebijakan ini difokuskan pada minuman berpemanis yang diproduksi oleh industri skala besar, seperti minuman boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus kemasan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Tingginya konsumsi gula di Indonesia telah menjadi perhatian serius karena berkontribusi terhadap meningkatnya kasus penyakit tidak menular seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih sederhana dan mudah dipahami masyarakat dibandingkan tabel gizi konvensional.
Sistem Sederhana dengan Kode Warna Pada Label Nutri-Level
Nutri-Level menggunakan sistem klasifikasi berbasis huruf dan warna, mulai dari A hingga D. Level A ditandai dengan warna hijau tua yang menunjukkan kandungan GGL paling rendah, sedangkan Level D berwarna merah yang menandakan kandungan GGL tinggi dan perlu dibatasi konsumsinya.
Di antara keduanya, Level B (hijau muda) dan Level C (kuning) memberikan gambaran tingkat konsumsi yang masih dapat diterima, namun tetap perlu diperhatikan. Sistem ini dirancang agar konsumen dapat dengan cepat memahami kualitas gizi suatu produk tanpa harus membaca detail angka yang kompleks.
Penentuan level tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk. Meski pelaku usaha melakukan deklarasi mandiri, data yang digunakan tetap harus berasal dari laboratorium terakreditasi untuk menjaga akurasi informasi.
Fokus Awal pada Industri Besar
Dalam implementasinya, pemerintah tidak langsung memberlakukan aturan ini secara menyeluruh. Pada tahap awal, kewajiban pencantuman label Nutri-Level hanya ditujukan kepada pelaku usaha besar, sementara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih diberikan masa transisi.
Label ini wajib ditampilkan tidak hanya pada kemasan produk, tetapi juga pada berbagai media informasi seperti menu, brosur, spanduk, hingga platform digital yang digunakan untuk penjualan. Hal ini bertujuan memastikan konsumen mendapatkan informasi gizi di berbagai titik interaksi sebelum memutuskan membeli produk.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas penerapan Nutri-Level ke produk pangan lainnya, tidak hanya minuman, sehingga cakupan edukasi gizi dapat menjangkau lebih luas masyarakat.
Mengikuti Tren Global
Penerapan label gizi pada bagian depan kemasan atau front-of-pack nutrition labeling (FOPNL) bukanlah hal baru di dunia. Sejumlah negara seperti Singapura, Chile, dan Meksiko telah lebih dulu menerapkan sistem serupa untuk membantu masyarakat memilih produk yang lebih sehat.
Indonesia sendiri melalui kebijakan Nutri-Level mencoba mengadaptasi pendekatan tersebut dengan menyesuaikan kondisi lokal. Sistem berbasis warna dan huruf dipilih karena dinilai lebih mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan literasi gizi.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya global dalam menekan konsumsi gula berlebih yang menjadi salah satu faktor utama meningkatnya penyakit tidak menular di berbagai negara.
Manfaat bagi Konsumen dan Industri
Bagi konsumen, kehadiran Nutri-Level memberikan kemudahan dalam mengambil keputusan secara cepat. Tanpa perlu membaca detail tabel gizi yang rumit, masyarakat cukup melihat warna dan huruf untuk mengetahui apakah suatu produk tergolong sehat atau perlu dibatasi.
Sementara itu, bagi pelaku industri, kebijakan ini dapat menjadi tantangan sekaligus peluang. Di satu sisi, produsen dituntut untuk lebih transparan terhadap kandungan produknya. Namun di sisi lain, sistem ini mendorong inovasi untuk menghasilkan produk dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang lebih rendah agar mendapatkan label yang lebih baik.
Tantangan dan Kritik
Meski dinilai sebagai langkah progresif, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pihak menilai bahwa informasi dalam label Nutri-Level perlu dibuat lebih detail agar tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan konsumen.
Ada pula kekhawatiran bahwa tanpa edukasi yang memadai, masyarakat mungkin hanya berfokus pada label tanpa memahami konteks kebutuhan gizi masing-masing individu. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya menerapkan kebijakan, tetapi juga memperkuat edukasi publik terkait pola makan sehat.
Langkah Awal Menuju Pola Konsumsi Sehat
Secara keseluruhan, penerapan Nutri-Level menjadi langkah awal yang penting dalam membangun budaya konsumsi yang lebih sehat di Indonesia. Dengan informasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih makanan dan minuman sehari-hari.
Jika diimplementasikan secara konsisten dan disertai edukasi yang tepat, kebijakan ini berpotensi besar menekan angka penyakit tidak menular sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia pada masa depan. (MK)