MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap seorang pria berinisial DH (51), karyawan Koperasi CU RP, atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,3 miliar.
“Tersangka DH merupakan karyawan yang bekerja sebagai kasir di CU RP, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu,” ujar Kepala Polres Humbahas AKBP Hary Ardianto, Jumat (10/1).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan sejumlah nasabah, termasuk Lamro Agave Meha pada 20 Oktober 2023 (LP/B/76/X/2023), Agustina Hasugian pada 3 November 2023 (LP/B/83/XI/2023), dan Lewinton Hasugian pada 20 November 2023 (LP/B/1388/XI/2023). Setelah penyelidikan, DH ditangkap pada Kamis (9/1) dan langsung ditahan.
“Dari hasil interogasi, diduga tersangka memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu. Modus ini memudahkan tersangka mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik dana,” jelas Hary.
DH dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Hary menegaskan bahwa proses penyelidikan hampir rampung dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan menetapkan DH sebagai tersangka. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” katanya.
Kasus ini menuai kemarahan nasabah CU RP, yang merasa dikhianati oleh pengelola keuangan yang seharusnya menjaga dana mereka. Mereka menuntut pengembalian dana dan keadilan.
Polres Humbahas meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya agar selalu menjaga integritas dalam mengelola dana masyarakat,” ucap Hary.