Kategori
Kasus Tabrak Lari di Cakung, Polisi: Bukan Kecelakaan Lalin tapi Kasus Pembunuhan

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilai kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur yang mengakibatkan kematian Moses Bagus Prakoso (33) dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Dalam kasus ini, kemarin kami telah melakukan proses penyelidikan laka lantas. Setelah dilakukan gelar khusus, kami memutuskan untuk menghentikan perkara laka lantas tersebut,” ungkap Kombes Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Selasa (20/6/2023).
Latif menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Karena itu, unsur yang termaktub dalam Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak terpenuhi, namun yang relevan adalah Pasal 338 KUHP,” jelas Latif.
Penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mentransfer perkara ini ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.
“Maka dari itu, hari ini kami mentransfernya ke Reserse Kriminal Umum,” tambahnya.
Latif melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kasus tabrak lari yang dilakukan oleh tersangka OS (26) bukanlah kecelakaan. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan pembunuhan.
“Pada awalnya, kasus ini diduga sebagai laka lantas, tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik saksi dari pihak tersangka maupun saksi mata serta rekaman CCTV, penyidik melakukan gelar dan yakin bahwa ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338,”tutupnya