SEMARANG – Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah mengakui menerima sejumlah uang operasional yang bersumber dari fee kontraktor proyek di wilayah kerja tersebut.
Pengakuan ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Yofi Okatriza, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/1/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut menghadirkan Yuwono Wiarco, mantan Kepala BTP, sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Yuwono mengakui menerima dana operasional sebesar Rp260 juta selama menjabat pada 2017 hingga 2018.
“Dana operasional bulanan, tetapi tidak diberikan tiap bulan. Diberikan kalau bertemu di rapat di kantor,” ungkap Yuwono.
Namun, Yuwono membantah menerima dana sebesar Rp1,6 miliar setelah dirinya purnatugas sebagai kepala balai.
Pengakuan serupa juga disampaikan Joko Prahoro, mantan Kepala BTP yang menjabat pada 2018 hingga 2019.
Dalam kesaksiannya, Joko mengaku sempat menerima uang Rp200 juta dalam empat kali pemberian, masing-masing sebesar Rp50 juta. Selain uang, Joko juga mengakui menerima jam tangan mewah dari terdakwa Yofi Okatriza.
Ia mengonfirmasi bahwa uang dan barang tersebut berasal dari setoran kontraktor pelaksana proyek yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Yofi Okatriza disebut menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang tunai, terdakwa juga menerima hadiah barang dengan nilai total mencapai Rp1,9 miliar.
Kasus ini menyoroti praktik suap yang melibatkan dana proyek infrastruktur perkeretaapian, yang diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat untuk kepentingan pribadi.