JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018, Mohamad Haniv (HNV).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SS, S, dan YS,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/3/2025).
Selain SS, dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Suyanto (S), seorang pegawai negeri sipil, serta Yudios Syaftiar (YS), yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021-2024.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi.
Dugaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar
KPK sebelumnya menetapkan Mohamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan total penerimaan mencapai Rp21,5 miliar.
Menurut Wakil Ketua KPK, Asep Guntur, dugaan gratifikasi terjadi dalam kurun waktu 2015-2018, saat Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Haniv diduga menyalahgunakan jabatan dan jaringannya untuk mencari sponsor guna kepentingan bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan email kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak, meminta bantuan modal.
Salah satu bentuk gratifikasi yang diterima adalah dana Rp804 juta yang digunakan untuk mendukung bisnis peragaan busana anaknya.
Selain itu, KPK menemukan penerimaan lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6,66 miliar dan penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar.
“HNV telah diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.