JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB), dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa tindakan terhadap HGR dan suaminya akan dilakukan dalam pekan ini.
“Kami diinformasikan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Senin (17/02/2025).
Meskipun belum merinci bentuk tindakan yang akan diambil, Tessa memastikan bahwa langkah tersebut tetap berada dalam ranah penegakan hukum antikorupsi.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (11/2). Namun, keduanya batal hadir dengan alasan kesehatan.
Kabar ketidakhadiran Mbak Ita memicu kontroversi setelah muncul video di media sosial yang memperlihatkannya menghadiri sebuah acara, padahal sebelumnya ia mengaku sakit.
“Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan,” lanjut Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka, yakni: Martono (Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, serta Ketua Gapensi Semarang). P. Rachmat Utama Djangkar (Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa). Keduanya ditahan sejak Jumat (17/1) selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.
Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya.
Kasus ini mencakup beberapa dugaan tindak pidana, di antaranya: korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang (2023-2024), pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah dan penerimaan gratifikasi dalam berbagai proyek di Semarang.***