SULSEL – Polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik. Sebanyak 326 kepala sekolah disebut telah diminta menyiapkan surat pengunduran diri di tengah proses evaluasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Sulsel terkait temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Sulawesi Selatan dan Dinas Pendidikan Sulsel yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar.
Jumlah kepala sekolah yang terdampak terbilang signifikan. Dari total 1.532 SMA dan SMK negeri maupun swasta di Sulsel, sebanyak 326 kepala sekolah masuk dalam proses evaluasi. Pada tahap pertama terdapat 128 kepala sekolah yang diminta mengajukan pengunduran diri, kemudian disusul 198 kepala sekolah pada tahap berikutnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan tersebut, terutama karena temuan yang menjadi pemicu evaluasi berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS yang disebut telah ditindaklanjuti.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai persoalan yang ditemukan BPK sejatinya telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, para kepala sekolah telah mengembalikan dana yang menjadi temuan auditor dan langkah tersebut juga telah diakui oleh Dinas Pendidikan Sulsel.
“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” ujar Andi Tenri Indah.
Ia menegaskan bahwa kesalahan yang ditemukan lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi dan telah diperbaiki sesuai rekomendasi BPK. Karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan mencari jalan keluar yang tidak merugikan pihak mana pun.
Menurutnya, pengunduran diri massal kepala sekolah bukan solusi ideal untuk menyelesaikan persoalan tata kelola pendidikan di daerah. Komisi E DPRD Sulsel juga meminta perkembangan proses evaluasi tersebut dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar dapat diperoleh keputusan yang proporsional dan mempertimbangkan kepentingan dunia pendidikan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa setiap aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan prosedur standar yang wajib dijalankan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Iqbal menepis anggapan bahwa temuan terkait dana BOS identik dengan tindak pidana korupsi atau penggelapan. Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan indikasi penggelapan dana BOS oleh para kepala sekolah yang sedang dievaluasi.
“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi yang berlangsung saat ini tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan dana BOS, tetapi juga mencakup penilaian terhadap aspek kinerja dan integritas kepala sekolah.
Menurut Iqbal, mekanisme penugasan kepala sekolah diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dapat dicabut apabila terdapat alasan tertentu, termasuk pelanggaran berat.
Namun demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai persetujuan pengunduran diri para kepala sekolah yang masuk dalam daftar evaluasi.
“Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan,” ujarnya.
Iqbal menambahkan bahwa terdapat sejumlah indikator evaluasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk capaian kinerja dan aspek integritas yang dinilai belum memenuhi standar tertentu.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan konsekuensi administratif antara pemberhentian karena pelanggaran berat dan pengunduran diri atas kemauan sendiri.
“Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan,” tuturnya.
Polemik ini menjadi perhatian luas karena menyangkut stabilitas kepemimpinan sekolah di Sulawesi Selatan. Jika seluruh proses berujung pada pengunduran diri ratusan kepala sekolah, maka dampaknya berpotensi memengaruhi tata kelola pendidikan menengah di berbagai kabupaten dan kota.
Di tengah perdebatan tersebut, DPRD mendorong agar evaluasi dilakukan secara transparan dan berbasis fakta, sementara Dinas Pendidikan menegaskan seluruh proses masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Dengan demikian, nasib 326 kepala sekolah yang tengah menjalani evaluasi masih menunggu hasil pemeriksaan lintas instansi dalam waktu mendatang.