JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah lebih dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terutama soal ketentuan baru yang menyatakan jajaran direksi, dewan komisaris, dan pengawas BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.
Perubahan ini mengundang perhatian karena dapat memengaruhi batas kewenangan KPK dalam melakukan penindakan kasus korupsi.
Kajian tersebut menjadi langkah awal yang ditempuh lembaga antirasuah guna mengantisipasi dampak hukum dari regulasi anyar itu.
“Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan.”
“Untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (3/5/2025).
Tessa menjelaskan bahwa telaah internal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk menutup potensi kebocoran anggaran negara.
“Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto menginginkan yang pertama meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran,” ucapnya.
Tessa menambahkan bahwa KPK akan memberi masukan bila ditemukan aspek dalam undang-undang tersebut yang perlu disempurnakan.
Menurutnya, peran KPK adalah memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan negara.
“Ya saya pikir kita lihat nanti redaksi undang-undangnya seperti apa. Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, tentu KPK tidak bisa menangani,” tegasnya.
Sebagai informasi, UU BUMN yang baru ini resmi berlaku sejak 24 Februari 2025, menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003.
Salah satu pasal krusial adalah Pasal 9G, yang menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara—status yang sebelumnya menjadi dasar bagi KPK dalam melakukan penindakan jika terjadi korupsi.
Sementara itu, dalam UU KPK yang terbaru, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019, dijelaskan bahwa penyelenggara negara adalah pihak yang menjalankan kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun pejabat yang secara fungsional terlibat dalam tugas negara sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika direksi dan komisaris tidak lagi masuk kategori itu, maka celah hukum bisa muncul dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.***