JAKARTA – Tindakan keji kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan, kembali memicu kemarahan publik.
Kali ini, penyiksaan terhadap korban yang berujung kematian dan direkam dalam sebuah video mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya.
Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa aksi dokumentasi penyiksaan adalah kejahatan berat yang mencoreng nilai kemanusiaan dan melanggar hukum internasional.
Indrajaya, yang juga legislator dari Dapil Papua Selatan, menyebut video penyiksaan yang dilakukan KKB bukan hanya tindakan biadab, tapi juga menjadi bukti kuat pelanggaran hukum yang serius.
Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menyeret seluruh pelaku ke meja hijau. Dalam keterangannya, ia bahkan mengusulkan hukuman terberat sebagai ganjaran setimpal.
“Melakukan penyiksaan dan memvideokannya merupakan kejahatan yang berat. Tindakan itu sangat biadab,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Pelanggaran HAM Berat
Indrajaya menegaskan, tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh KKB merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
Tidak hanya dari sisi moral dan kemanusiaan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum nasional, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara mulai dari dua tahun hingga maksimal lima belas tahun, tergantung akibat perbuatannya.
Menurutnya, rekaman video yang beredar harus dijadikan bukti hukum yang kuat. Tidak hanya sebagai alat penegakan hukum domestik, tetapi juga membuka ruang penyelidikan internasional atas potensi pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan.
“Para pelaku kejahatan itu harus mendapatkan hukuman berat. Saya kira hukuman mati,” ujarnya.
Lebih jauh, Indrajaya menyampaikan bahwa produksi dan penyebaran konten kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata itu tak hanya mencederai nilai-nilai hukum nasional, tapi juga mempermalukan kemanusiaan di hadapan hukum internasional.
Penyebaran dokumentasi penyiksaan secara sengaja mempertegas bahwa kejahatan tersebut dilakukan secara sadar dan terencana.
“Selain itu, pembuatan dan penyebaran dokumentasi kejahatan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum,” kata Indrajaya.
Dalam konteks hukum internasional, penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum bisa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ini membuka kemungkinan agar tindakan KKB tidak hanya diproses secara nasional, tetapi juga dikaji melalui mekanisme internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Klarifikasi TNI: Korban Bukan Anggota Militer
Sebelumnya, KKB mengklaim bahwa lima korban yang mereka bunuh di Kali Kabur, Korowai, Yahukimo, adalah anggota TNI yang menyamar sebagai penambang ilegal.
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak TNI. Menurut keterangan resmi, kelima korban adalah warga sipil biasa yang tidak memiliki keterkaitan dengan institusi militer.
Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan bersenjata di Papua yang melibatkan KKB dan warga sipil.
Pemerintah bersama aparat keamanan didorong untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga langkah-langkah pencegahan ke depan.
“Selain melanggar hukum nasional, apa yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata adalah tindakan yang melanggar hukum internasional,” tutur Indrajaya.***