JAKARTA – Tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak menyampaikan permohonan keringanan hukuman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3).
Mereka mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatan mereka dan meminta tetap diizinkan menjadi prajurit TNI AL.
“Kami sangat menyesali perbuatan kami, menyesali segala kesalahan kami. Tapi kami mohon izin dengan sangat mendalam kepada majelis hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga, kami memiliki anak yang masih kecil,” ujar terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo usai pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Bambang juga menyampaikan bahwa ia masih merawat ibunya yang tinggal bersamanya.
“Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami. Dan kami masih merawatnya. Kami memohon majelis hakim untuk memberi keadilan kepada kami,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan penembakan tersebut terjadi secara spontan dalam upaya melindungi diri dan rekannya, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“Kami melakukan hal ini bukan disengaja atau kami memiliki niat ini. Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam,” ucapnya.
Selain itu, Bambang mengakui kesalahannya dalam membantu rekannya membeli mobil dengan surat-surat yang tidak lengkap.
“Kami menyadari kesalahan kami dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Kami tidak menghindar sedikitpun kepada korban. Kami hanya memohon keputusan majelis hakim untuk memberi keadilan seadil-adilnya,” ujarnya.
Terdakwa kedua, Akbar Adli, juga menyampaikan penyesalan serupa atas kematian Ilyas Abdurrahman, pemilik rental mobil yang menjadi korban.
“Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa. Kami menghindari pembunuhan itu. Dan kami menghindari bentrok, kami menyelamatkan diri kami. Kami tidak ada sedikitpun niat untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Akbar.
Dalam tangisnya, Akbar meminta majelis hakim agar dirinya dan rekan-rekannya tetap bisa menjadi prajurit TNI AL demi menghidupi keluarga mereka.
“Kami memohon kepada yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami, yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), yang menaruhkan nyawa kami,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Rafsin Hermawan, juga berharap bisa tetap mengabdi sebagai prajurit TNI AL serta menjadi warga negara yang lebih baik.
“Izinkan kami menjadi manusia yang lebih baik lagi, yang berpedoman kepada Al-Quran, menjadi warga negara yang lebih baik lagi, berpedoman pada Pancasila dan undang-undang. Mohon izinkan kami menjadi prajurit TNI yang lebih baik lagi. Kiranya majelis hakim semua meringankan hukuman kami. Kami sangat menyesal,” ucap Rafsin.
Para terdakwa meminta vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan alasan mereka tidak bersalah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan yang diberikan. Dalam nota pembelaan, mereka juga menyatakan bahwa hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL harus dihormati.
Sebelumnya, dalam persidangan, dua terdakwa yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer TNI AL atas kasus ini.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban.
Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada korban luka, Ramli.
Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga korban dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
Sementara itu, Rafsin Hermawan diwajibkan membayar Rp147 juta kepada keluarga almarhum dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli, dengan ancaman hukuman tambahan tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar.