Jakarta, 3 Mei 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan kesiapan pemerintah untuk segera membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Langkah ini dianggap krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan memberikan dasar hukum yang jelas bagi perampasan aset hasil tindak pidana.
Kesiapan Pemerintah dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dalam pernyataan terkini, Yusril menyatakan bahwa pemerintah hanya menunggu kesiapan DPR untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. “Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta (Jumat), sebagaimana dikutip dari ANTARA.
RUU ini pertama kali diajukan pada 2003, namun hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang.
Yusril menekankan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). “Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tuturnya.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pernyataan Yusril sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi. Dalam pidato pada peringatan Hari Buruh 2025, Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi untuk meminimalkan kerugian negara. RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi alat hukum yang efektif untuk mewujudkan tujuan tersebut.
RUU Perampasan Aset sendiri selaras dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Konvensi ini memungkinkan perampasan aset baik di dalam maupun luar negeri. Hal ini membuka peluang bagi Indonesia untuk mengejar aset koruptor yang disembunyikan di luar yurisdiksi nasional.
Proses Pembahasan dan Tantangan
Yusril memperkirakan DPR akan memulai pembahasan RUU Perampasan Aset dengan merevisi naskah akademik terlebih dahulu, seperti yang dilakukan pada pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses ini dianggap penting untuk memastikan RUU tersebut sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
Pemerintah siap bahas RUU Perampasan Aset bersama DPR, kata Yusril Ihza Mahendra. RUU ini penting untuk keadilan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan UNCAC. Simak detailnya!
Meski telah lama tertunda, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kian terasa seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Harapan Publik terhadap RUU Perampasan Aset
Pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi terobosan dalam sistem hukum antikorupsi di Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dapat lebih efektif, sekaligus memberikan efek jera.
Publik juga berharap RUU ini dapat mempercepat pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Pemerintah dan DPR kini memiliki momentum untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Keberhasilan RUU ini akan menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.