JATENG – Salah satu anggota polisi di Polres Kudus, Rifki Sarandi (30), ditangkap karena diduga menjadi otak perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. RS ditangkap bersama seorang warga sipil pada 27 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan yang terjadi sekitar pukul 22.30 WIB ini berlangsung di sebuah minimarket di Pati. Dengan bersenjatakan celurit, Rifki mengancam dua pegawai yang sedang menghitung hasil penjualan harian.
“Pelaku mengancam korban dengan celurit dan memerintahkan untuk menyerahkan uang yang tersimpan di brankas. Jika melawan, pelaku mengancam akan membunuh korban,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Senin (28/4/2025).
Aksi keduanya berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp13.069.000 dari brankas minimarket. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Namun, kasus ini baru terungkap setahun kemudian, setelah polisi mendapatkan petunjuk penting saat Herlangga kembali ke Jawa.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan Rifki dan Herlangga merupakan hasil kerja keras tim Reserse Kriminal Polresta Pati. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan, “Pelakunya dua orang, satu oknum anggota (Polri), satu lagi sipil. Total tersangka dua orang.”
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu stel pakaian pelaku dan sebilah celurit yang digunakan dalam aksi perampokan.
Kasus ini mulai terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati. Penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil ketika polisi berhasil melacak keberadaan Herlangga, yang kemudian mengarah pada penangkapan Rifki.
“SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami, Propam Polda Jateng, sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu,” kata Kombes Pol Artanto.
Dampak dan Respons Pihak Berwenang
Keterlibatan seorang anggota polisi dalam aksi kriminal ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat. Polda Jateng memastikan bahwa Rifki akan menghadapi proses hukum yang tegas, baik secara pidana maupun melalui sidang kode etik kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejari Pati pada 14 April 2025.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap perilaku anggota kepolisian. Pihak berwenang kini tengah mendalami motif di balik aksi nekat Rifki dan Herlangga, serta memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.
Pencegahan dan Harapan ke Depan
Peristiwa ini mendorong pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan internal dan meningkatkan pelatihan etika profesi bagi anggotanya. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.