Jakarta – Pemerintah telah secara resmi mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, dengan total 27 hari yang akan diberikan kepada masyarakat. Jumlah tersebut terbagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Selasa, 12 September.
Dengan penentuan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024, masyarakat dapat merencanakan agenda mereka untuk tahun depan, baik yang berkaitan dengan pekerjaan maupun liburan.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga mengumumkan bahwa pemerintah akan mengubah nomenklatur hari libur peringatan kenaikan Isa Almasih menjadi ‘Yesus Kristus’.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2024 :
1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret : Wafat Isa Almasih
31 Maret : Hari Paskah
10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H
1 Mei : Hari Buruh Internasional
9 Mei : Kenaikan Isa Almasih
23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H
7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal