SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan penahanan ijazah pekerja yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan di Surabaya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata Khofifah, siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, khususnya bagi lulusan SMA dan SMK yang merupakan kewenangan provinsi.
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja. Oleh karena itu Disnaker Jatim setelah kordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senin (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” tegas Gubernur Khofifah, Minggu (20/4/2025).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyikapi polemik yang meresahkan masyarakat, khususnya para pekerja yang hingga kini belum memperoleh kepastian terkait pengembalian ijazah mereka.
“Oleh sebab itu, bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang diterima dari Pemerintah Kota Surabaya, tercatat sebanyak 31 pekerja telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun, baru 11 pekerja di antaranya yang telah melengkapi data asal-usul sekolah mereka.
Untuk itu, Khofifah mengimbau agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya. Setelah data lengkap, proses verifikasi akan dilanjutkan oleh Pemprov Jatim sebelum dilakukan pemanggilan pada Senin (21/4/25) di kantor Disnaker.
“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Gubernur Khofifah menekankan bahwa upaya penerbitan ulang ijazah ini tidak menghalangi jalannya proses hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.
“Solusi ini tidak ada kaitannya dengan aparat penegak hukum. Jadi untuk hal yang terkait dengan aparat penegak hukum silakan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai informasi, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Dalam pengembangan kasus, Gubernur Khofifah juga mengungkapkan telah bertemu langsung dengan pemilik UD Sentoso Seal, perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah.
“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya dimana,” kata Khofifah.
“Oleh sebab itu kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Maka solusi ini menjadi wujud negara hadir. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.