JAKARTA – Kasus mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur sudah mendapatkan titik terang setelah pelaku mutilasi berhasil ditangkap polisi.
RTH (32), pelaku pembunuhan terhadap Uswatun Hasanah alias Ana (29), seorang sales kosmetik, mengaku tindakannya dipicu oleh rasa sakit hati mendalam akibat ucapan korban.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, menyatakan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku.
“Pelaku mengatur pertemuan dengan korban di salah satu hotel di Kediri. Mereka check-in pada malam 19 Januari, dan di sana terjadi percekcokan hingga pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” ungkap Farman dalam konferensi pers, Senin (27/01/2025).
Setelah korban tewas, RTH memutilasi tubuhnya untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh korban dimasukkan ke koper merah dan kantong plastik, lalu dibuang di tiga lokasi berbeda: Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Pelaku menggunakan mobil untuk membawa potongan tubuh korban pada 22 Januari 2025. Rekaman CCTV hotel memperkuat bukti bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.
Motif utama kasus ini bermula dari ucapan korban yang melukai hati pelaku. Kombes Pol Farman mengungkapkan, Ana pernah mendoakan agar anak RTH kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Korban pernah mengatakan bahwa dia mendoakan anak pelaku menjadi PSK. Ini sangat melukai perasaan pelaku,” ungkap Farman.
Tidak hanya itu, Ana juga meminta RTH untuk menghilangkan nyawa anak keduanya karena tidak terima pelaku memiliki anak lagi.
“Korban merasa tidak terima pelaku punya anak kedua dan sempat meminta agar anak itu dihilangkan nyawanya saja,” lanjut Farman.
Selain ucapan tersebut, cemburu dan tuntutan finansial dari korban semakin memicu emosi pelaku. RTH mengaku pernah memergoki korban bersama pria lain di kosnya.
Bahkan sebelum insiden tragis ini, pelaku memberikan uang Rp1 juta kepada korban saat mereka bertemu.
Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP juga dikenakan kepada pelaku.***