JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Putusan ini mengukuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi politikus Partai NasDem tersebut, sekaligus menutup peluang keringanan hukuman dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
Dalam putusan yang dikutip dari laman resmi MA, permohonan PK Johnny G Plate dengan nomor perkara 919 PK/PID.SUS/2025 resmi ditolak pada 13 Mei 2025.
“Tolak PK terpidana,” demikian bunyi amar putusan yang dipimpin oleh majelis hakim agung Surya Jaya, didampingi hakim Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan ini mempertegas vonis sebelumnya yang telah inkrah pada Juli 2024, saat MA juga menolak kasasi Johnny.
Latar Belakang Kasus Korupsi BTS 4G
Johnny G Plate terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan paket pendukungnya di Kementerian Kominfo periode 2020–2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka pada Mei 2023, dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran. Menurut Kejagung, Johnny terlibat dalam manipulasi proyek yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain hukuman penjara, Johnny juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, MA memerintahkan perampasan aset berupa mobil Land Rover miliknya untuk negara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,1 miliar dan USD10.000. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 5 tahun penjara menanti.
Proses PK dan Harapan yang Kandas
Permohonan PK diajukan Johnny pada 27 Februari 2025 sebagai upaya terakhir untuk membatalkan vonis. Dalam sistem peradilan Indonesia, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang hanya dapat diajukan dengan bukti baru (novum) atau indikasi kesalahan hakim. Namun, majelis hakim MA menilai bahwa alasan dan bukti yang diajukan Johnny tidak memenuhi syarat untuk mengubah putusan sebelumnya.
“Amar putusan: Tolak PK para terpidana,” tegas keterangan resmi MA, menegaskan tidak adanya kekhilafan hakim atau bukti baru yang signifikan dalam pengajuan Johnny.
Respons dan Dampak Putusan
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Johnny, yang sempat berharap bisa meringankan hukumannya. Kasus ini juga kembali menyoroti isu korupsi di proyek strategis nasional, khususnya dalam sektor telekomunikasi yang bertujuan memperluas akses digital di daerah terpencil. Penolakan PK ini diharapkan menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Johnny G Plate terkait langkah selanjutnya. Namun, dengan ditolaknya PK, peluang hukum untuk membatalkan vonis nyaris tertutup, kecuali muncul kebijakan luar biasa seperti grasi dari Presiden.
Kasus BTS 4G: Skandal yang Mengguncang
Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo bukan hanya menyeret Johnny, tetapi juga sejumlah pihak lain. Total delapan tersangka telah ditetapkan, meski baru tiga yang disidangkan hingga 2023.
Proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung transformasi digital di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) ini justru menjadi ladang korupsi, meninggalkan pertanyaan besar tentang pengawasan anggaran negara.