JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tarumajaya, Bekasi telibat perdaganagn organ manusia. organ manusia yang dijual pelaku adalah penjualan ginjal.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Namun, dia belum berkomentar banyak dan meminta untuk menunggu hingga kasus tersebut segera dirilis.
“Tunggu release resmi dari Bidang Humas ya,” kata Karyoto
Untuk Diketahui, Satgas TPPO Polri telah berhasil menangkap 532 tersangka yang terlibat dalam kejahatan perdagangan orang. Hingga tanggal 20 Juni 2023, terdapat 456 Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini.
“Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan sebanyak 1.572 korban dari ratusan LP yang diterima,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, pada Rabu (21/6/2023).
Ahmad menjelaskan bahwa dari ribuan korban tersebut, terdiri dari 711 perempuan dewasa, 86 perempuan anak, 731 laki-laki dewasa, dan 44 laki-laki anak.
Modus kejahatan yang paling umum dilakukan adalah dengan memberikan tawaran pekerjaan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebanyak 361 kasus.
“Selain itu, terdapat 116 kasus dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK), 6 kasus dengan modus Anak Buah Kapal (ABK), dan 25 kasus eksploitasi terhadap anak,” tambahnya.
Dari ratusan kasus yang terungkap, sebanyak 83 kasus sedang dalam tahap penyelidikan, 347 kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus telah mencapai tahap berkas lengkap (P21).
Ahmad juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa perusahaan yang menjadi penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar para pekerja mendapatkan perlindungan sosial, kesejahteraan, dan kepastian hukum.