JAKARTA – Polri memastikan pemberantasan korupsi menjadi prioritas dalam pelaksanaan Asta Cita Presiden. Penegasan itu disampaikan bersamaan dengan pengungkapan perkembangan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani melalui joint investigation Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut menjadi salah satu penyidikan strategis yang saat ini terus dikembangkan. Aparat tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan pemberantasan korupsi merupakan amanat pemerintah yang menjadi prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Program Prioritas Asta Cita Presiden,” ujar Budhi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Menurut Budhi, sebagai aparat penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk mengawal agenda tersebut melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, prosedural, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah, sehingga setiap perkembangan perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus yang kini ditangani merupakan hasil joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada Januari 2026. Sejak penyidikan dimulai, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi beserta tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.
“Penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, serta mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik,” kata Budhi.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi, suap, gratifikasi, maupun TPPU. Analisis terhadap dokumen keuangan dan barang bukti elektronik dilakukan untuk memetakan aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, tim gabungan melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita aset dengan nilai yang sangat besar, terdiri atas emas batangan, uang tunai dalam rupiah, serta berbagai mata uang asing.
“Pada kesempatan ini telah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP. Adapun hasil yang dapat kami sampaikan, yang pertama yaitu lokasi kediaman di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ungkap Budhi.
Dari rumah tersebut, polisi menemukan emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga yang turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor penukaran valuta asing (money changer). Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4.462.462.365 serta berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Saudi, baht Thailand, lira Turki, yuan China, yen Jepang, ringgit Malaysia, rupee, dolar Australia, won Korea Selatan, dolar Brunei, dong Vietnam, hingga dolar Selandia Baru.
Sementara itu, dari penggeledahan di Cafe The Clan, Cipedak, penyidik kembali menemukan uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000.
Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat.
Seluruh barang bukti yang telah disita kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Penyidik masih terus mendalami asal-usul aset tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi yang diduga telah disamarkan melalui berbagai transaksi keuangan.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus dikembangkan bersama Kortas Tipikor Polri. Penelusuran terhadap dokumen transaksi, aset, maupun barang bukti elektronik masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU sesuai alat bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengawal agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden. Penegakan hukum, menurut kepolisian, akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.