Red Notice Interpol adalah salah satu alat paling kuat yang dimiliki organisasi kepolisian internasional untuk melacak dan menangkap buronan lintas negara. Meskipun bukan surat perintah penangkapan langsung, status ini sangat membatasi pergerakan seseorang karena disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.
Indonesia sendiri telah mengajukan dan berhasil menerbitkan Red Notice untuk sejumlah warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus-kasus berat seperti korupsi, narkotika, perdagangan orang, dan kejahatan ekonomi transnasional.
Berikut adalah daftar beberapa nama WNI yang pernah atau sedang masuk dalam Red Notice Interpol (berdasarkan informasi publik hingga awal 2026). Perlu dicatat bahwa daftar ini dinamis: beberapa nama bisa dihapus setelah ditangkap, diekstradisi, atau karena alasan teknis lainnya.
1. Mohammad Riza Chalid (MRC) – Terbaru (Januari 2026)
Riza Chalid terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, termasuk manipulasi kontrak dan pencucian uang. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah.
Red Notice diterbitkan 23 Januari 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung RI. Keberadaannya telah terdeteksi di salah satu negara anggota Interpol.
2. Fredy Pratama
Fredy Pratama adalah bandar narkoba kelas kakap, pengedar sabu-sabu jaringan internasional dengan transaksi mencapai triliunan rupiah.
Fredy pernah masuk Red Notice dan foto profilnya sempat terpampang di situs Interpol. Nama dan fotonya kemudian hilang dari daftar publik sekitar akhir 2025 (kemungkinan karena status berubah, penangkapan, atau keputusan teknis Interpol).
3. Paulus Tannos
Paulus Tannos terkait dugaan korupsi pengadaan e-KTP bersama Andi Narogong dan Setya Novanto. Paulus pernah masuk Red Notice. Lokasi terakhir diketahui berada di luar negeri (kemungkinan Asia Tenggara atau China).
4. Harun Masiku
Harun Masiku adalah tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019–2024 (kasus PDIP dan KPU).
Harun Masiku masuk Red Notice Interpol sejak 2020-an. Hingga 2026 masih buron dan menjadi salah satu buronan paling terkenal di Indonesia.
5. Djoko Tjandra (Jet Soejoto)
Djoko Tjandra terkait korupsi cessie Bank Bali (penggelapan dana Rp 546 miliar). Djoko Tjandra pernah masuk Red Notice pada 2009–2010-an. Akhirnya ditangkap di Malaysia pada 2020 dan diekstradisi ke Indonesia.
6. Sofyan Iskandar Nugroho
Sofyan Iskandar terkait dugaan kejahatan keuangan dan penipuan yang membuatnya menjadi buronan Amerika Serikat. Ia pernah masuk Red Notice atas permintaan AS (asal Semarang, Jawa Tengah).
7. Richard Jude Daschbach
Richard Jude terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak di Timor Leste (meskipun berkewarganegaraan Amerika, sering dikaitkan dengan kasus di Indonesia karena operasi lintas batas).
Ia masuk dalam daftar buronan Indonesia yang ditampilkan di situs Red Notice Interpol (data 2025).
8. Beberapa Nama Lain yang Masih Aktif (per Oktober 2025)
Berdasarkan penelusuran situs Red Notice Interpol pada akhir 2025, beberapa nama WNI yang masih tercatat antara lain:
- Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka (kasus perdagangan orang / TPPO)
- Mendomba Randy
- Edo Kurniawan
- Nugroho Sofyan Iskandar
- Djatmiko Febri Irwansyah
Selain itu, pada 2025 Polri berhasil menangkap 14 buronan yang masuk Red Notice di berbagai negara, menunjukkan kerja sama internasional Indonesia dengan Interpol semakin efektif.
Catatan Penting
Tidak semua Red Notice dipublikasikan di situs Interpol (hanya sebagian kecil yang bersifat publik). Banyak buronan Indonesia berada di China, Malaysia, Singapura, Kamboja, dan negara lain di Asia Tenggara. Status Red Notice bisa berubah cepat: ditangkap, diekstradisi, atau bahkan dicabut jika proses hukum selesai.