DENPASAR – Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa narapidana kasus narkotika dari kelompok “Bali Nine” menjalani proses rehabilitasi setelah dipindahkan dari Indonesia ke Australia.
“Mereka tidak bebas. Itu (rehabilitasi) sesuai prosedur yang berlaku di negaranya,” ujar Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan di Australia, narapidana yang telah menjalani hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu akan masuk ke tahapan rehabilitasi. Meski begitu, proses tersebut tetap berada dalam pengawasan pemerintah Indonesia.
“Prosesnya itu rehabilitasi tetap dalam pengawasan,” katanya.
Sebelumnya, lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia dipindahkan ke Australia pada Minggu (15/12/2024).
Mereka adalah Si Yi Chen dan Matthew Norman dari Lapas Kerobokan, Scott Rush dari Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael Czugaj dan Martin Stephens yang sebelumnya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali, salah satunya di Jawa Timur.
Bali Nine merupakan sebutan untuk sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram.
Dari kesembilan orang tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015. Sementara Renae Lawrance, yang divonis 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah menerima remisi. Tan Duc Thanh Nguyen, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, meninggal di dalam tahanan pada 2018.
Selain Australia, narapidana asing lainnya yang telah dipulangkan berdasarkan kesepakatan antarnegara adalah Mary Jane dari Filipina.
Setelah pemulangan tersebut, sejumlah negara lain, termasuk Prancis, juga mengajukan permintaan pemulangan warganya yang menjadi narapidana di Indonesia.
Menurut Yusril, pemerintah Prancis melalui Kementerian Kehakiman saat ini sedang dalam pembicaraan dengan pihak Indonesia terkait pemulangan tersebut.
“Pemulangan ada kemungkinan terjadi kalau disepakati,” kata Yusril.