JAKARTA — Pemerintah menyiapkan penataan status kepegawaian guru sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan nasional.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian status, keberlanjutan pengabdian, serta jalur karier yang lebih jelas bagi para guru di Indonesia.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah menempatkan kesejahteraan dan kepastian karier guru sebagai perhatian penting.
“Status pegawai guru akan ditata menjadi pegawai pemerintahan pusat. Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari, Selasa (1/9/2026).
Menurut Qodari, pembenahan status guru tidak berhenti pada persoalan administrasi kepegawaian, tetapi berkaitan dengan reformasi pengelolaan tenaga pendidik.
Pemerintah ingin sistem kepegawaian guru berjalan lebih terarah sehingga masa pengabdian dan perkembangan karier dapat berlangsung dalam kerangka nasional.
“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status. Memastikan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.
Penataan tersebut juga akan mencakup aspek administrasi kepegawaian dan penganggaran yang ketentuannya masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh pemerintah.
Kabar penting lainnya menyangkut guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Guru PPPK penuh waktu nantinya memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS guru mulai awal 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027, mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.”
“Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku, bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujarnya menerangkan.
Dengan skema tersebut, guru PPPK penuh waktu yang belum berhasil dalam seleksi CPNS tidak kehilangan status kepegawaiannya dan tetap menjalankan tugas sebagai PPPK.
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.
Pemerintah menyatakan mekanisme pengalihan bagi guru PPPK paruh waktu tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2027.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk membangun sistem kepegawaian guru yang lebih pasti sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional.***