JAKARTA — Platform media sosial TikTok memberikan pernyataan resmi usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” ujar juru bicara TikTok dalam pernyataan yang dikutip oleh Antara, Jumat (3/10/2025).
TikTok menyatakan tengah bekerja sama secara konstruktif dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan persoalan ini. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk melindungi privasi pengguna dan menjaga keamanan platform di Indonesia.
Meskipun status TDPSE dibekukan, pantauan pada Jumat malam menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat diakses secara normal, termasuk penayangan konten dan fitur siaran langsung.
Pemerintah Bekukan TDPSE TikTok Akibat Ketidakpatuhan
Pembekuan ini dilakukan Kemkomdigi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap dugaan ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Jumat.
Alexander menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta data menyeluruh dari TikTok terkait aktivitas siaran langsung (live streaming), termasuk potensi monetisasi oleh akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Permintaan tersebut mencakup informasi:
- Data traffic,
- Aktivitas live streaming,
- Informasi monetisasi: jumlah dan nilai pemberian gift virtual.
TikTok dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025, dan diberi tenggat waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data lengkap. Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang diterima Kemkomdigi, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terikat kebijakan dan prosedur internal.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung… dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Alexander.
Pelanggaran Terhadap Kewajiban PSE Privat
Permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah dalam konteks pengawasan.
“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” pungkas Alexander.
Hingga kini, belum ada konfirmasi apakah pembekuan ini akan memengaruhi akses layanan TikTok secara menyeluruh di Indonesia dalam waktu dekat. Pemerintah menyatakan proses evaluasi dan pengawasan masih berjalan.





