Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 12 Juni, ditunda karena terdakwa tidak bersedia untuk mendengarkan pembacaan dakwaan secara daring.
Saat dakwaan akan dibacakan, Enembe juga mengaku bahwa dirinya sedang tidak sehat. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Juni, dengan menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis, seusai persidangan, menjamin bahwa kliennya akan hadir secara langsung di persidangan pekan depan.
“Pengacara tim kuasa hukum Lukas Enembe tidak menghadirkan Lukas Enembe secara langsung adalah pertimbangan keamanannya,” ujar Otto Cornelis Kaligis, anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menyediakan informasi terkini tentang perkembangan kasus tersebut, oleh karena itu informasi terkait jadwal persidangan dapat berubah. Harap mengacu pada sumber yang terpercaya untuk informasi terbaru.