JAKARTA β DPR RI dan pemerintah segera merumuskan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Langkah ini diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu perwakilan serikat pekerja, dengan komitmen memperkuat perlindungan hak buruh di tengah dinamika pasar kerja nasional.
Putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materiil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menjadi pemicu utama.
Keputusan ini menyoroti kelemahan regulasi sebelumnya, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan, dan mendorong revisi mendalam untuk menyelaraskan dengan aspirasi pekerja.
Dalam pertemuan pada Selasa (30/9/2025), perwakilan serikat pekerja menyampaikan aspirasi krusial terkait upah layak, kondisi kerja yang aman, dan jaminan sosial.
Dasco menegaskan komitmen legislatif untuk merespons langsung dengan membentuk tim perumus bersama yang melibatkan DPR, pemerintah, serta konfederasi serikat pekerja.
Langkah ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya mematuhi putusan MK, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
βTadi teman-teman dari perwakilan Serikat Pekerja datang menyampaikan beberapa pokok pikiran dan aspirasi, dan dari hasil kita tadi, kita sudah sampaikan bahwa DPR bersama pemerintah itu akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan MK,β kata Dasco kepada wartawan.
Proses perumusan UU Ketenagakerjaan baru ini akan difokuskan pada isu-isu mendesak seperti fleksibilitas jam kerja, perlindungan kontrak buruh, dan integrasi teknologi dalam sektor industri.
Dengan melibatkan pemangku kepentingan secara luas, diharapkan regulasi ini mampu mengurangi konflik industrial dan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.
βPemerintah, DPR, dan teman-teman Serikat Pekerja akan membuat tim perumus yang akan memperkaya atau kemudian merumuskan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu,β ucapnya.
Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi ketenagakerjaan nasional, di mana DPR menargetkan penyelesaian draf awal dalam waktu dekat.
Bagi jutaan pekerja di Indonesia, UU baru ini berpotensi menjadi tonggak perubahan menuju ekosistem kerja yang lebih seimbang antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan buruh.
Β