JAKARTA – Asisten Hotman Paris kembali menjadi sorotan setelah ia tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan gratifikasi dan TPPU dana CSR BI-OJK.
Ketidakhadiran Wela Arista ini menjadi catatan penting dalam proses penyidikan yang kini memasuki fase pendalaman aliran dana dan keterkaitan para pihak.
Kata kunci seperti asisten Hotman Paris dan pemanggilan penyidik KPK menjadi relevan karena kasus ini terus berkembang di tengah upaya lembaga antikorupsi memperkuat bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dana sosial.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik belum menerima pemberitahuan apa pun mengenai alasan ketidakhadiran yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir, dan tidak ada konfirmasi yang diterima penyidik,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Pihak KPK menilai belum ada urgensi untuk melakukan penjemputan paksa dalam pemanggilan hari ini.
“Penyidik akan koordinasikan dan menjadwalkan ulang,” kata Budi.
Budi memastikan bahwa setiap tahapan pemanggilan bakal ditempuh sesuai ketentuan hukum seraya penyidik mengurai pola aliran dana yang menjadi fokus perkara.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama hingga berstatus tersangka dan diikuti penyitaan aset yang dilakukan bertahap.
Dalam proses tersebut, penyidik KPK menyisir hubungan antar pihak serta mekanisme pengelolaan dana untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Salah satu tersangka yang telah disita asetnya adalah ST, seorang politisi Nasdem yang diperiksa bersama tujuh saksi lainnya di Polres Cirebon Kota pada Selasa (28/10/2025).
KPK sebelumnya juga menetapkan dua anggota legislatif sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana PSBI dan PJK 2020–2023.
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019 – 2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa kedua legislator tersebut diduga mengajukan proposal bantuan dana sosial melalui yayasan yang mereka kendalikan.
Namun, dana yang diperoleh disebut tidak digunakan sebagaimana tercantum dalam proposal kegiatan sosial yang diajukan.
“Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI. Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Asep.
KPK mengungkapkan bahwa total uang yang diterima HG mencapai Rp15,86 miliar, sedangkan ST diduga menikmati dana sebesar Rp12,52 miliar.
Asep menambahkan bahwa uang tersebut kemudian digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12B UU 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta UU 8/2010 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***