Kabar kelam datang dari dunia pendidikan agama di Kabupaten Pati. Sosok berinisial AS, yang dikenal sebagai pendiri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwatinya sendiri.
Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkap bahwa pelaku merupakan otak di balik berdirinya lembaga pendidikan tersebut. Namun, ada fakta mengejutkan yang tersembunyi di balik izin operasionalnya.
Strategi “Bayangan” Sang Pendiri
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, pondok pesantren tersebut telah beroperasi sejak tahun 2021. Di atas kertas, AS adalah orang yang mengurus izin operasionalnya, namun ia secara cerdik tidak mencantumkan namanya dalam struktur organisasi resmi.
“Izinnya dari AS, tapi dia tidak masuk dalam struktur pondok. Statusnya hanya sebagai pendiri, bukan pengasuh ataupun ustaz,” ungkap Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, Minggu (3/5/2026).
Lembaga ini sendiri menaungi sekitar 252 santri, dengan 112 di antaranya adalah santriwati. Jenjang pendidikannya pun tergolong lengkap, mulai dari RA (Raudhatul Athfal) hingga MA (Madrasah Aliyah).
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan massal, pihak Satreskrim Polresta Pati melalui Unit PPA bergerak cepat. Meski proses penetapan tersangka sudah dilakukan, kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Informasi yang kami dapatkan, kasus ini sudah masuk tahap penetapan tersangka,” ujar Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, usai aksi demonstrasi warga di lokasi pesantren, Sabtu (2/5).
Hingga saat ini, AS diketahui belum dilakukan penahanan. Publik pun menanti rilis resmi dari Polresta Pati untuk mengetahui detail proses hukum selanjutnya serta kepastian perlindungan bagi ratusan santri yang kini nasib pendidikannya terancam akibat tindakan bejat sang pendiri.