BANTEN – Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka setelah mobil yang dikendarainya menerobos kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari.
Penetapan tersangka itu diumumkan Polres Pandeglang usai penyidik melakukan gelar perkara atas insiden yang terjadi pada Kamis (30/4/2026) tersebut.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menegaskan status hukum Ahmad Mursidi telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dhyno kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Meski telah menyandang status tersangka, Ahmad Mursidi belum ditahan. Polisi beralasan kondisi kesehatan tersangka menjadi pertimbangan utama, selain adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” ujar Dhyno.
Mobil Innova Hantam Kerumunan Siswa SD
Peristiwa nahas itu terjadi ketika mobil Toyota Innova bernomor polisi A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak kerumunan warga dan siswa di sekitar SDN Sukaratu 5.
Benturan keras menyebabkan kepanikan di lokasi. Sejumlah anak sekolah dilaporkan terpental dan mengalami luka-luka. Total sembilan orang menjadi korban dalam kejadian tersebut.
Dari jumlah itu, dua korban meninggal dunia, yakni Dewi Handayani yang merupakan seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian dan Muhamad Milal, siswa SD yang saat itu berada di area sekolah.
Insiden tersebut langsung memicu perhatian publik lantaran melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Desakan agar proses hukum dilakukan terbuka pun menguat, terutama dari keluarga korban.
Orang Tua Korban Curiga Kasus Bisa “Hilang”
Ibu dari Muhamad Milal, Tuti Hidayati, mengaku masih berusaha menerima kenyataan atas meninggalnya putra kandungnya dalam tragedi itu. Namun di tengah duka yang belum reda, ia meminta aparat penegak hukum tetap memproses perkara secara adil dan tidak memberi perlakuan khusus kepada pelaku.
“Harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuma balik lagi, kadang hukum di negeri kita begitu,” ujar Tuti.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada usulan mediasi dari pihak kepolisian. Namun, saat ini dirinya memilih fokus mendampingi kondisi anak dan keluarga yang masih terpukul akibat kejadian tersebut.
“Kemarin polisi mengusulkan mau mediasi, jadi saya hanya fokus ke anak dulu. Urusan pelaku, entar biar saya sama anak sembuh dulu,” katanya.
Pernyataan itu memunculkan sorotan baru terkait kemungkinan penyelesaian kasus melalui jalur damai. Di sisi lain, keluarga korban berharap mediasi tidak dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana.
Tuti secara terbuka menyampaikan kekhawatirannya bahwa kasus tersebut dapat meredup karena melibatkan seorang pejabat daerah. Karena itu, ia meminta proses penyidikan dilakukan transparan dan dapat dipantau publik.
“Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh tahapan penanganan perkara dibuka secara jelas kepada keluarga korban maupun masyarakat.
“Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin. Kalau memang mau mediasi, jangan ditutup-tutupin. Pelakunya pejabat, takut kasusnya hilang begitu saja,” kata Tuti.
Sorotan terhadap Penanganan Tersangka Pejabat
Penetapan Ahmad Mursidi sebagai tersangka menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik. Tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka juga berpotensi menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait asas kesetaraan di depan hukum.
Di sisi lain, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski tersangka tidak ditahan. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa kecelakaan serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Pandeglang karena tidak hanya menyangkut kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menyentuh isu keadilan hukum, transparansi penanganan perkara, dan perlindungan terhadap korban.