Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami pengakuan mengejutkan dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menhut mengaku sempat “ditinggali” sebuah amplop misterius oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang kini telah resmi menyandang status tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik akan membedah apakah amplop tersebut berkaitan erat dengan suap proses pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing atau ada motif lainnya.
Titik Terang Baru: Pengumpulan Dana dari Koperasi Desa
KPK melihat pengakuan Menhut ini sebagai modal penting untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi sang kepala daerah.
Pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo: “Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan. Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait.”
Budi menambahkan, indikasi ini sejalan dengan temuan awal KPK mengenai adanya dugaan mobilisasi dana atau pengumpulan uang oleh Bupati Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah hukum Kuansing.
Kronologi “Titipan” Amplop di Meja Menteri
Berdasarkan klarifikasi resmi Menhut Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026), peristiwa tersebut terjadi sebelum bupati terjaring OTT:
-
2 Juni 2026: Bupati Kuansing mengajukan audiensi resmi di kantor Kementerian Kehutanan. Pertemuan berlangsung terbuka dan tercatat dalam notula. Namun, sesaat setelah bupati pamit undur diri, sebuah amplop tertutup yang disembunyikan di bawah map tertinggal di meja Menhut.
-
Penolakan Menhut: Merasa tidak memiliki hak, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka atau melihat isinya.
-
Kendala Jadwal (WFH): Proses pengembalian sempat tertunda selama beberapa hari akibat padatnya agenda kedinasan dan penyesuaian jadwal dinas luar kota sang ajudan.
-
Pengembalian Resmi (12 Juni 2026): Amplop tersebut akhirnya berhasil dikembalikan secara resmi kepada Bupati Kuansing di markas Polres Kuansing, dibantu fasilitasi langsung oleh Polda Riau.
“Amplop tersebut sudah kami kembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK terjadi. Seluruh proses pengembaliannya terdokumentasi rapi, lengkap dengan surat tugas ajudan dan tanda terima sah bermeterai,” jelas Raja Juli.
Menhut Bantah Terbitkan Izin Hutan di Kuansing
Selain mengklarifikasi soal amplop misterius tersebut, Menhut Raja Juli Antoni dengan tegas membantah keterlibatan kementeriannya dalam isu mafia tanah di Kuansing. Ia menjamin kebersihan birokrasinya dari praktik suap menyuap.
Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan satu pun Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuansing selama masa jabatannya.
Tidak ada sejengkal tanah pun yang diubah statusnya menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL). Sesuai amanah Presiden RI Prabowo Subianto, Kemenhut berkomitmen penuh menciptakan forest governance yang bersih, antikorupsi, dan akuntabel.
Menhut menyatakan siap bersikap sangat kooperatif dan mendukung penuh jika nantinya penyidik KPK membutuhkan kehadirannya sebagai saksi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.