JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kehadirannya dalam pembahasan tiga perkara korupsi yang tengah ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bukan untuk mengambil alih penyidikan. Lembaga antirasuah itu hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Penegasan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Asep mengungkapkan, KPK menerima surat undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026) pagi. Undangan itu berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
“Pada hari kemarin pagi, hari Jumat, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan terkait kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara di aparat penegak hukum lain,” kata Asep.
Pernyataan itu sekaligus meredam spekulasi yang berkembang bahwa KPK akan mengambil alih penyidikan tDua Deputi Ditugaskan Hadiri Pertemuan
Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan KPK langsung menugaskan dua pejabat untuk menghadiri pertemuan, yakni Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Menurut Asep, langkah tersebut merupakan pelaksanaan mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 6 dan Pasal 10A yang mengatur fungsi koordinasi, supervisi, hingga mekanisme pengambilalihan perkara dalam kondisi tertentu.
“Itu sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menindaklanjuti surat tersebut kemudian pimpinan menugaskan dua orang deputi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam pertemuan itu berfokus pada sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga, bukan membahas substansi perkara maupun mengevaluasi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pengambilalihan Perkara Masih Jauh
Asep menegaskan, pembahasan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal. Karena itu, belum ada pembicaraan mengenai kemungkinan KPK mengambil alih penanganan perkara.
Ia menjelaskan, pengambilalihan kasus korupsi memiliki mekanisme yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Tahapan tersebut dimulai dari komunikasi, koordinasi, hingga supervisi sebelum mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan undang-undang.
“Tahapnya masih tahap awal. Kalau diambil alih itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian supervisi terlebih dahulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” jelasnya.
Menurut Asep, Pasal 10A ayat (2) memuat sejumlah indikator yang menjadi dasar apakah suatu perkara perlu diambil alih KPK atau tetap ditangani aparat penegak hukum yang sejak awal memprosesnya.
Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa koordinasi yang sedang berlangsung akan berujung pada pengambilalihan penyidikan.
KPK Hormati Proses Hukum di Polri
Dalam kesempatan yang sama, Asep menegaskan KPK menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Kepolisian maupun Kejaksaan. Menurutnya, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam menangani perkara korupsi.
“Kami memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar. Saat ini kan masih tahap awal, jadi kami hanya berdiskusi seputar koordinasi dan supervisi,” ucapnya.
Ia menambahkan, koordinasi antarlembaga merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang diamanatkan undang-undang, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap penyidikan yang sedang dilakukan aparat lain.
Belum Ada Agenda Join Investigation
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pembentukan tim investigasi bersama (*join investigation*), Asep memastikan opsi tersebut belum pernah dibahas dalam pertemuan dengan penyidik kepolisian.
Ia menjelaskan, sejak tahap pengumpulan informasi, penyelidikan hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, seluruh proses ditangani oleh kepolisian. Karena itu, KPK hadir semata-mata memenuhi undangan untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
“Hasil diskusi kami semalam, karena memang mulai dari pengumpulan awal, penyelidikan sampai naik penyidikan dilakukan di sana. Kami diminta hadir dalam rangka koordinasi dan supervisi. Jadi tentunya sesuai dengan permintaan tersebut,” tegasnya.
Dengan demikian, KPK memastikan belum ada keputusan mengenai pengambilalihan tiga perkara korupsi yang sedang ditangani Polda Metro Jaya maupun pembentukan tim investigasi gabungan. Untuk saat ini, proses masih berada pada tahap koordinasi dan supervisi sambil memantau perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang KPK.