JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan proses hukum yang tengah dihadapi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak akan menghambat pelaksanaan program strategis penertiban kawasan hutan yang menjadi mandat pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, usai mengikuti rapat Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Barita menegaskan, seluruh agenda dan target kerja Satgas PKH tetap berjalan sesuai rencana meski Ketua Pelaksana Satgas, Febrie Adriansyah, tengah menghadapi proses hukum.
“Prinsip organisasi tidak ditentukan orang perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik,” ujar Barita.
Menurutnya, Satgas PKH dibangun berdasarkan sistem kelembagaan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 sehingga keberlangsungan tugas tidak bergantung pada figur tertentu.
Ia menegaskan, seluruh mekanisme kerja tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku, sementara proses hukum terhadap individu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada karena prinsip hukum kita tidak tergantung pada orang perorangan, tidak tergantung pada pribadi-pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan,” katanya.
Tiga Program Utama Tetap Berjalan
Barita menjelaskan, Satgas PKH tetap fokus menjalankan tiga mandat utama yang diberikan pemerintah, yakni mengambil kembali penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, melakukan penagihan denda administratif kepada pihak yang melanggar, serta memulihkan aset kawasan hutan yang telah disalahgunakan.
Seluruh program tersebut, kata dia, tetap dilaksanakan sesuai target tanpa perubahan akibat dinamika hukum yang sedang berlangsung.
Ia menambahkan, koordinasi antarinstansi di dalam Satgas PKH tetap berjalan normal karena seluruh kewenangan telah diatur dalam sistem kerja lintas lembaga yang menjadi dasar pembentukan satgas.
Hormati Proses Hukum
Barita juga menegaskan Satgas PKH menghormati proses hukum yang saat ini berjalan terhadap Febrie Adriansyah.
Menurutnya, penegakan hukum merupakan ranah aparat penegak hukum yang menjadi bagian dari Satgas PKH dan seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, pihaknya tidak akan mencampuri proses penyidikan maupun memberikan penilaian terhadap perkara yang sedang ditangani.
Pengganti Ketua Pelaksana Belum Diumumkan
Saat ditanya mengenai sosok yang akan menggantikan Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH, Barita belum memberikan kepastian.
Ia menyebut keputusan mengenai posisi tersebut akan dijelaskan langsung oleh Kejaksaan Agung.
“Nanti itu akan dijelaskan oleh Kejaksaan Agung ya,” ujarnya singkat.
Dibentuk Prabowo untuk Selamatkan Kawasan Hutan
Satgas PKH merupakan satuan tugas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini bertugas mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang selama ini dikuasai, dimanfaatkan, atau dialihkan secara ilegal. Selain melakukan penertiban, satgas juga diberi kewenangan mendorong pemulihan aset negara dan penegakan sanksi administratif terhadap para pelanggar.
Keberadaan Satgas PKH menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mempercepat penyelamatan kawasan hutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Febrie Mundur, Lalu Jadi Tersangka
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 11 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tidak lama setelah pengunduran dirinya disetujui, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Meski demikian, Satgas PKH menegaskan dinamika hukum tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas kelembagaan, sehingga seluruh agenda penertiban kawasan hutan tetap berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah.