JAKARTA – Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kemunculan pasal yang disebut tidak melalui prosedur semestinya dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Laporan tersebut diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Para pelapor menyoroti proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dinilai tidak transparan dan diduga menyimpang dari mekanisme pembentukan regulasi.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan laporan itu ditujukan kepada penyelenggara pemilu, baik KPU sebagai pembentuk peraturan teknis maupun Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Yayasan Dewi Keadilan bersama Themis Indonesia secara resmi melaporkan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden,” kata Ibnu di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Menurut Ibnu, pokok aduan berkaitan dengan kemunculan ketentuan mengenai penyetaraan ijazah lulusan luar negeri dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pelapor mempertanyakan asal-usul ketentuan tersebut karena dinilai tidak tercatat dalam rangkaian pembahasan peraturan.
Pasal Penyetaraan Ijazah Dipersoalkan
Ibnu menjelaskan, ketentuan yang dipersoalkan sebelumnya disebut berasal dari permohonan Kementerian Pendidikan. Namun, menurut dia, keterangan yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan tidak adanya permohonan tersebut.
“Katanya itu permohonan dari Kementerian Pendidikan, tetapi di persidangan juga dinyatakan bukan. Tidak ada catatan dari Kementerian Pendidikan terkait permohonan tersebut,” ujarnya.
Para pelapor juga menyoroti tidak ditemukannya ketentuan itu dalam sejumlah tahapan pembahasan PKPU. Ibnu menyebut pasal tersebut tidak tercantum dalam agenda uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI, maupun proses harmonisasi antar-kementerian.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk mempertanyakan bagaimana ketentuan mengenai penyetaraan ijazah itu akhirnya masuk ke dalam peraturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Dalam uji publik, RDP di DPR, sampai proses harmonisasi PKPU, pasal itu tidak ada, tetapi kemudian tiba-tiba muncul,” kata Ibnu.
Atas dugaan tersebut, pelapor meminta DKPP memeriksa proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk peran para penyelenggara pemilu dalam memastikan setiap ketentuan disusun melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Disorot karena Dinilai Tidak Menindaklanjuti Temuan
Selain KPU, Bawaslu turut dilaporkan karena dinilai tidak menindaklanjuti persoalan tersebut secara memadai. Menurut Ibnu, lembaga pengawas pemilu itu sebenarnya telah menyinggung masalah tersebut dalam nota keberatan yang kemudian terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia menilai temuan tersebut tidak berlanjut menjadi penanganan formal atas dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pemilu.
“Menurut kami ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pengawasan,” tuturnya.
Pelapor mempersoalkan sikap Bawaslu karena lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Mereka menilai persoalan yang telah disorot semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan dalam laporan tersebut masih perlu diperiksa oleh DKPP. Laporan itu menjadi dasar bagi lembaga etik penyelenggara pemilu untuk menilai apakah tindakan para teradu melanggar ketentuan kode etik.
Minta Seluruh Komisioner Diberhentikan Tetap
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI yang diadukan. Salah satu tuntutan yang diajukan adalah pemberhentian tetap dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
Ibnu beralasan, laporan yang diajukan berkaitan dengan persoalan serius dalam proses penyusunan regulasi pencalonan presiden dan pengawasan pemilu. Karena itu, ia meminta DKPP mempertimbangkan sanksi maksimal apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Karena sudah banyak aduan terkait hal ini kepada penyelenggara pemilu, tidak ada alasan bagi DKPP untuk tidak memberhentikan mereka secara tetap,” kata Ibnu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari KPU RI maupun Bawaslu RI terkait laporan tersebut. DKPP juga belum memberikan keterangan mengenai tindak lanjut atas aduan yang diajukan LBH Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan.
Dugaan pelanggaran etik tersebut masih merupakan materi laporan para pengadu dan belum menjadi putusan DKPP. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik berada pada kewenangan DKPP setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.