Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mempersempit ruang gerak para pelaku skandal kecurangan (fraud) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Terbaru, penyidik menyita sebanyak 103 aset tanah dan bangunan bernilai Rp10,23 miliar yang terafiliasi dengan petinggi perusahaan fintech berbasis syariah tersebut.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, membeberkan bahwa ratusan aset yang disita mencakup 86 bidang tanah kavling dengan total luas 7.343 meter persegi, serta 17 unit rumah seluas 1.200 meter persegi.
Seluruh objek aset yang berlokasi di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut kini resmi dipasangi garis penyegelan oleh tim penyidik.
“Seluruh aset bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), yakni entitas bisnis milik Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI,” jelas Kombes Arsal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).
Pelacakan Aliran Dana Lintas Lembaga
Keberadaan deretan properti tersebut berhasil diidentifikasi berkat penelusuran rekam jejak transaksi keuangan oleh tim gabungan Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Legalitas status kepemilikan aset tersebut juga telah dikonfirmasi dan diverifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo.
Kombes Arsal menegaskan bahwa perburuan aset akan terus dilakukan tanpa kompromi demi memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) ribuan korban yang terjerat investasi tersebut.
“Aset milik PT DSI beserta seluruh afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan dan atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset hasil kejahatan ini,” tegasnya.
Skandal Fantastis Rp2,4 Triliun dan Jeratan Tersangka Korporasi
Langkah tegas ini merupakan bagian dari penyidikan mega skandal dugaan penipuan PT DSI yang menelan kerugian fantastis hingga Rp2,4 triliun.
Dalam pusaran kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah figur kunci sebagai tersangka, antara lain:
-
TA: Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.
-
MY: Mantan Direktur & pemegang saham PT DSI (juga menjabat Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari).
-
ARL: Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.
-
AS: Pendiri (Founder) dan mantan Direktur PT DSI.
-
FH: Mantan pejabat eksekutif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
-
PT DSI (Korporasi): Ditetapkan sebagai tersangka entitas korporasi.
Hingga saat ini, akumulasi nilai aset yang berhasil disita Bareskrim Polri dari berbagai klaster perkara PT DSI telah menembus angka Rp500 miliar. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sedikitnya 5.102 korban telah mengajukan restitusi dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp1,07 triliun.