JATENG– Tindakan aparat kepolisian saat menggeledah Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Polisi diduga menodongkan senjata laras panjang hingga menarik paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab saat penggeledahan berlangsung pada dini hari.
Komnas HAM menilai dugaan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan apabila terbukti melanggar prosedur dan menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive force). Lembaga itu pun mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan independen terhadap aparat yang terlibat.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan informasi awal mengenai peristiwa penggeledahan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 tersebut.
Berdasarkan temuan awal Komnas HAM, puluhan polisi bersenjata lengkap mendatangi pondok pesantren dan mendobrak pintu asrama. Saat itu, terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun serta empat ustazah yang sedang tertidur.
Situasi semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan aparat menodongkan senjata kepada penghuni asrama. Sejumlah santriwati yang terbangun juga disebut ditarik paksa, padahal belum sempat mengenakan jilbab.
Komnas HAM memandang tindakan tersebut perlu diperiksa secara serius, terutama karena penggeledahan berlangsung di lingkungan pendidikan keagamaan yang dihuni anak-anak perempuan.
“Komnas HAM meminta Kepala Divisi Propam Polri dan Ketua Kompolnas untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyitaan, serta dugaan penggunaan kekuatan berlebihan,” ujar Anis dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Tak hanya perilaku aparat di lapangan, Komnas HAM juga meminta keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Sukoharjo diperiksa secara transparan.
Menurut Komnas HAM, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan hak-hak penghuni pesantren.
12 Santriwati dan Empat Ustazah Diduga Mengalami Trauma
Dampak penggeledahan tersebut tidak hanya menjadi persoalan prosedur penegakan hukum. Komnas HAM juga menyoroti kondisi psikologis para penghuni pesantren setelah mengalami peristiwa tersebut.
Dari informasi awal yang dihimpun, terdapat 12 santriwati, empat ustazah, serta dua balita yang dilaporkan mengalami trauma akibat penggeledahan pada dini hari.
Komnas HAM mendesak agar para korban segera mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing). Upaya tersebut akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Selain pemulihan psikologis, Komnas HAM meminta kepolisian mengembalikan barang-barang milik santriwati dan ustazah yang telah disita apabila tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Komnas HAM juga meminta garis polisi yang masih terpasang di lingkungan pesantren segera dibuka agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal.
Komnas HAM Minta Penggeledahan Pesantren Putri Tak Dilakukan Tengah Malam
Lebih jauh, Komnas HAM mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan, khususnya di lingkungan pesantren putri dan lembaga pendidikan yang memiliki penghuni perempuan serta anak-anak.
Salah satu rekomendasinya adalah mewajibkan keterlibatan polisi wanita (Polwan) dalam penggeledahan di lingkungan tersebut. Aparat juga diminta berkoordinasi dengan tokoh agama setempat dan melibatkan pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau UPTD PPA sejak awal proses.
Komnas HAM turut mengusulkan pembatasan waktu penggeledahan. Aparat diminta tidak melakukan penggeledahan pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB, kecuali dalam keadaan darurat yang secara nyata mengancam keselamatan jiwa.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM berencana meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami peristiwa tersebut. Mereka antara lain Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Kabupaten Sukoharjo.
Komnas HAM Tegaskan Tak Halangi Proses Hukum
Meski mendesak pemeriksaan terhadap tindakan aparat, Komnas HAM menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Penanganan perkara dugaan perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro tetap harus dilanjutkan hingga tuntas. Pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana juga harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan hak asasi manusia.
Setiap tindakan kepolisian harus tetap dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam penggeledahan pesantren tersebut pun harus diusut secara transparan agar dapat diketahui apakah tindakan aparat telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” pungkasnya.