Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta resmi mengubah strategi penertiban parkir liar di ibu kota. Menanggapi kritik publik, petugas di lapangan kini dilarang keras langsung “menggaruk” atau mengangkut sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa ke depan jajarannya akan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif.
Prosedur Baru: Aturan 5 Menit & Solusi Persuasif
Dalam kebijakan baru ini, terdapat beberapa poin penting yang mengubah cara kerja petugas di lapangan saat menghadapi pelanggaran parkir.
Peraturan pertama adalah memberikan waktu tunggu. Jika dalam 5 menit pemilik motor tidak kunjung datang, barulah kendaraan diangkut ke kantor Suku Dinas Perhubungan setempat.
Apabila motor sudah terlanjur dinaikkan ke atas truk angkut namun pemiliknya mendadak muncul, petugas wajib menurunkannya kembali.
Alih-alih langsung menindak, petugas akan mengajak driver ojol berdialog dan memberikan edukasi bahwa parkir di trotoar atau bahu jalan melanggar aturan publik.
Ambil Motor Cukup Bikin Surat Pernyataan, Bebas Denda!
Kabar baik lainnya bagi para pengemudi ojol adalah masalah sanksi finansial. Budi Awaludin memastikan pengemudi yang motornya terlanjur dibawa ke kantor Sudinhub tidak akan diperas oleh denda materiil.
Denda Sudah Dihapus: Ketentuan denda uang tunai untuk pelanggaran parkir liar ternyata sudah resmi dihapus sejak tahun 2024.
Untuk mengambil kembali kendaraan yang disita, pengemudi kini cukup membuat surat pernyataan tertulis yang berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran parkir serupa di kemudian hari.
Respons Cepat Usai Tangisan Driver Ojol Viral
Perubahan kebijakan yang lebih melunak ini merupakan respons langsung setelah viralnya video menyayat hati di media sosial. Dalam video tersebut, seorang driver ojol bernama Sulis Agung Wibowo (44) menangis histeris saat motornya diangkut petugas di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2026).
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan saat itu Sulis baru mendatangi petugas ketika motornya sudah berada di atas truk, sehingga untuk alasan keselamatan penertiban, Sulis diminta ikut ke kantor.
“Di kantor Sudinhub, Pak Sulis kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Setelah proses administrasi selesai, sepeda motornya langsung dikembalikan hari itu juga tanpa dikenakan biaya sepeser pun,” pungkas Harlem.