JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pastikan anggaran makan narapidana (napi) tetap aman akibat efek kebijakan efisiensi anggaran.
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan bahwa hak-hak narapidana, termasuk anggaran makan mereka, tidak akan dipotong sama sekali.
Dalam keterangannya usai rapat dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis (13/2/2025), Agus menekankan bahwa pemangkasan anggaran hanya akan terjadi pada belanja modal dan belanja barang, sementara hak warga binaan tetap dipenuhi.
“Nggak, nggak kita potong (anggaran makan napi). Kita hanya potong di belanja modal dan belanja barang, tidak mengurangi sedikit pun hak para warga binaan,”ujarnya
Anggaran Kementerian Imipas pada tahun 2025 sebelumnya tercatat sebesar Rp15,9 triliun, namun setelah kebijakan efisiensi, anggaran yang dapat digunakan berkurang menjadi Rp11,4 triliun.
Meski demikian, pemangkasan anggaran ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, dan hanya berdampak pada belanja barang operasional dan non-operasional serta belanja modal.
Efisiensi anggaran juga akan berlaku pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pemasyarakatan, sementara tiga unit eselon satu lainnya seperti sekretariat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan pengembangan sumber daya manusia tetap beroperasi sesuai rencana.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi ini dibuat semata-mata untuk kepentingan rakyat. Dalam pernyataannya saat menghadiri Kongres ke-XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama di Surabaya (10/2/2025), Prabowo menegaskan bahwa pengeluaran yang tidak perlu harus segera dihentikan.
“Saya melakukan penghematan, saya ingin pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, pengeluaran-pengeluaran yang mubazir, pengeluaran-pengeluaran yang alasan untuk nyolong, saya ingin dihentikan, dibersihkan,”ucapnya
Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya tanpa tantangan. Prabowo mengungkapkan adanya pihak-pihak yang melawan kebijakan penghematan, termasuk beberapa birokrat yang merasa kebal hukum dan bertindak seolah menjadi “raja kecil”.
Dengan langkah efisiensi ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kepentingan yang lebih besar, tanpa mengorbankan hak-hak dasar narapidana.