JAKARTA – Komisi IV DPR berencana untuk memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) guna meminta klarifikasi terkait penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan konservasi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
“Kami akan segera memanggil Kemenhut untuk mendapatkan penjelasan terkait hal ini, karena mereka bertanggung jawab atas pengelolaan Taman Nasional,” ujar Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPR akan menuntut penjelasan rinci dari Kemenhut serta pihak-pihak terkait. Daniel juga menegaskan agar kejadian serupa tidak terulang di taman nasional lain.
“Kami minta hal ini tidak terjadi lagi. Jangan sampai ada ladang ganja di taman nasional lainnya. Kami juga akan memastikan bahwa kejadian ini tidak terjadi di tempat-tempat yang dikelola oleh pemerintah,” tegas Daniel.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendesak pihak kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut. Ia turut mendorong agar pimpinan Komisi IV DPR segera mengagendakan inspeksi ke beberapa taman nasional.
“Saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi IV untuk segera mengagendakan sidak ke beberapa taman nasional, guna memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang,” tambahnya.
Temuan 59 titik ladang ganja tersebut terungkap melalui kesaksian polisi hutan dalam persidangan kasus narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang pada 11 Maret 2025. Ladang-ladang itu ditemukan di kawasan TNBTS pada September 2024, berkat pengembangan penyelidikan Polres Lumajang.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengungkapkan bahwa penemuan ladang ganja itu dilakukan pada 18 hingga 21 September 2024, bekerja sama dengan pihak Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan koordinat yang ditentukan, ladang ganja tersebut terletak di Blok Pusung Duwur.