JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing hingga mobil mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebutkan bahwa penyitaan dilakukan usai penggeledahan di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (11/4) dan di beberapa tempat lainnya di dalam maupun luar Jakarta pada Sabtu (12/4).
“Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan adanya alat bukti, baik berupa dokumen dan berupa uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi, suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Qohar di Jakarta, Minggu.
Di kediaman tersangka Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, penyidik menyita uang tunai senilai 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10.804.000.
Selain itu, dari dalam mobil WG ditemukan juga tambahan uang tunai sebesar 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11.100.000.
Sementara itu, dari tangan tersangka advokat AR, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp136.950.000 dan tiga mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, serta Mercedes Benz.
Sedangkan dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang terlibat saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, ditemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan asing dan rupiah yang disimpan dalam amplop dan dompet di dalam tasnya.
Uang tersebut meliputi pecahan dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia, dan rupiah dengan jumlah lembaran yang signifikan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: WG (panitera), MS dan AR (advokat), serta MAN (ketua PN Jaksel).
“MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar,” jelas Qohar.
Pemberian tersebut diduga dilakukan melalui WG untuk memengaruhi putusan majelis hakim agar perkara korupsi CPO diputuskan lepas (ontslag). Meski unsur pidana dipenuhi, majelis menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari sejak Sabtu (12/4). WG ditahan di Rutan KPK, MS dan MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung, serta AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.