KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Pelimpahan dilakukan secara elektronik pada Kamis malam (10/4), disusul pengiriman fisik berkas ke pengadilan pada Jumat (11/4).
“Pelimpahan kami lakukan melalui sistem elektronik pada Kamis (10/4) malam ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Minggu (13/4).
Saat ini, para terdakwa masih dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.
Untuk proses peradilan, Kejari Kudus menyiapkan lima jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, jadwal sidang belum tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga Minggu.
Kasus ini menjerat empat orang tersangka, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA), pemborong proyek Sukristianto, konsultan perencana Henny S., serta pelaksana kegiatan Adi P.
Kasus bermula dari proyek tanah uruk dalam pembangunan SIHT tahun 2023 seluas 43.223 meter persegi yang dikerjakan melalui e-katalog.
Proyek dimenangkan oleh CV Karya Nadika dengan nilai kontrak Rp9,16 miliar. Namun, pelaksanaan proyek dilakukan berjenjang melalui sistem subkontrak, hingga nilai pekerjaan jatuh menjadi Rp3,11 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp5,25 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.